Cari Blog Ini

Senin, 22 Agustus 2016

Praktek Kerja Lapangan di SMK

Praktek Kerja Lapangan (PKL) dalam Kurikulum 2013 merupakan Program pembelajaran yang dilaksanakan secara khusus dengan mengambil alokasi waktu tertentu dan melibatkan pihak lain diluar sistem sekolah. Tempat pelaksanaan prakerin bisa jadi Dunia Industri atau Dunia Usaha dalam bentuk Perusahaan Swasta atau Instansi Pemerintah.
PKL pada kurikulum 2013 disusun bersama antara sekolah dan masyarakat (Institusi Pasangan/Industri) dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi dunia kerja (DU/DI) terhadap upaya pengembangan pendidikan di SMK.
Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) antara lain sebagai berikut.
1.        Mengaktualisasikan model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan Dunia Usaha atau Dunia Industri(DU/DI) yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah (SMK) dan program latihan penguasaan keahlian di dunia kerja (DU/DI).
2.        Membagi topik-topik pembelajaran dari Kompetensi Dasar yang dapat dilaksanakan di sekolah (SMK) dan yang dapat dilaksanakan di Institusi Pasangan (DU/DI) sesuai dengan sumberdaya yang tersedia di masing-masing pihak.
3.        Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
4.        Memberikan bekal etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntutan pasar kerja global
Kapan dan Bagaimana Pelaksanaan PKL / Prakerin ini berdasarkan Kurikulum 2013 ????
Berdasarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 menyatakan bahwa PKL dapat dilaksanakan
1.        PKL menggunakan sistem blok , selama setengah semester (sekitar 3 bulan);
2.        PKL menggunakan sistem semi blok dengan cara masuk 3 hari dalam seminggu, setiap hari 8 jam selama 1 semester. Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.
PKL dengan sistem semi blok, peserta didik melaksanakan PKL selama 3 hari perminggu di Institusi Pasangan/Industri dan melaksanakan pembelajaran di sekolah selama 3 hari. Untuk memenuhi pemerataan jumlah jam di Institusi Pasangan/Industri yang memiliki jam kerja kurang dari 6 hari per minggu maka sekolah perlu mengatur sirkulasi/perputaran kelompok peserta PKL. Jika pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B tidak terintegrasi dalam kegiatan PKL maka pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B tersebut dilakukan di satuan pendidikan (setelah peserta didik kembali dari kegiatan PKL di Institusi pasangan/industri) dengan jumlah jam setara dengan jumlah jam satu semester.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014, waktu pelaksanaan pembelajaran di Institusi Pasangan/Industri dapat dilakukan pada kelas XI atau kelas XII.Untuk menjamin keterlaksanaan program PKL maka dapat dilakukan alternatif pengaturan sebagai berikut:
 ·         Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 4 kelas XI, sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran materi pada semester 4 sehingga sebagian materi pada semester 4 tersebut dapat ditarik ke semester 5.
·         Demikian juga sebagaimana pada butir 1) di atas, jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang sama untuk materi pembelajaran pada kedua semester tersebut.

Mengingat kebijakan UN yang tidak lagi menjadi salah satu faktor penentu kelulusan, maka program PKL dapat dilaksanakan sebelum UN pada semester 7 secara blok penuh selama 3 bulan (12 minggu) bagi SMK Program 4 Tahun. Panduan mengenai PKL silahkan download disini (Hasil work Shop Kurikulum  2013)

1 komentar:

Kami Bukan yang Terbaik Tetapi Kami Ingin Menjadi Lebih Baik