Praktek
Kerja Lapangan (PKL) dalam Kurikulum 2013 merupakan Program pembelajaran yang dilaksanakan secara
khusus dengan mengambil alokasi waktu tertentu dan melibatkan pihak lain diluar
sistem sekolah. Tempat pelaksanaan prakerin bisa jadi Dunia Industri atau Dunia
Usaha dalam bentuk Perusahaan Swasta atau Instansi Pemerintah.
PKL pada
kurikulum 2013 disusun bersama antara sekolah dan masyarakat (Institusi
Pasangan/Industri) dalam rangka memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus
merupakan wahana berkontribusi bagi dunia kerja (DU/DI) terhadap upaya
pengembangan pendidikan di SMK.
Tujuan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) antara lain sebagai berikut.
1.
Mengaktualisasikan model penyelenggaraan Pendidikan
Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan Dunia Usaha atau Dunia
Industri(DU/DI) yang memadukan secara sistematis dan sistemik program
pendidikan di sekolah (SMK) dan program latihan penguasaan keahlian di dunia
kerja (DU/DI).
2.
Membagi topik-topik pembelajaran dari Kompetensi Dasar
yang dapat dilaksanakan di sekolah (SMK) dan yang dapat dilaksanakan di
Institusi Pasangan (DU/DI) sesuai dengan sumberdaya yang tersedia di
masing-masing pihak.
3.
Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka
menanamkan (internalize) iklim kerja
positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
4.
Memberikan bekal etos kerja yang tinggi bagi peserta
didik untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntutan pasar kerja global
Kapan dan Bagaimana Pelaksanaan PKL /
Prakerin ini berdasarkan Kurikulum 2013 ????
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 menyatakan bahwa PKL dapat dilaksanakan
1.
PKL menggunakan sistem blok , selama setengah semester (sekitar 3 bulan);
2.
PKL menggunakan sistem semi blok dengan
cara masuk 3 hari dalam seminggu, setiap hari 8 jam
selama 1 semester. Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran
kelompok A dan B dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri
(terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai
instrumen utama penilaian.
PKL dengan
sistem semi blok, peserta didik melaksanakan PKL selama 3 hari perminggu di
Institusi Pasangan/Industri dan melaksanakan pembelajaran di sekolah selama 3
hari. Untuk memenuhi pemerataan jumlah jam di Institusi Pasangan/Industri yang
memiliki jam kerja kurang dari 6 hari per minggu maka sekolah perlu mengatur
sirkulasi/perputaran kelompok peserta PKL. Jika pembelajaran mata pelajaran
kelompok A dan B tidak terintegrasi dalam kegiatan PKL maka pembelajaran mata
pelajaran kelompok A dan B tersebut dilakukan di satuan pendidikan (setelah peserta
didik kembali dari kegiatan PKL di Institusi pasangan/industri) dengan jumlah
jam setara dengan jumlah jam satu semester.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014, waktu pelaksanaan pembelajaran di Institusi
Pasangan/Industri dapat dilakukan pada kelas XI atau kelas XII.Untuk menjamin keterlaksanaan
program PKL maka dapat dilakukan alternatif pengaturan sebagai berikut:
·
Jika program PKL akan dilaksanakan pada semester 4
kelas XI, sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran pada semester 4
dan semester 5, agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi waktu untuk pembelajaran
materi pada semester 4 sehingga sebagian materi pada semester 4 tersebut dapat
ditarik ke semester 5.
·
Demikian juga sebagaimana pada butir 1) di atas, jika
program PKL akan dilaksanakan pada semester 5 kelas XII, sekolah harus
melakukan pengaturan yang sama untuk materi pembelajaran pada kedua semester
tersebut.
Mengingat
kebijakan UN yang tidak lagi menjadi salah satu faktor penentu kelulusan, maka
program PKL dapat dilaksanakan sebelum UN pada semester 7 secara blok penuh
selama 3 bulan (12 minggu) bagi SMK Program 4 Tahun. Panduan mengenai PKL silahkan download disini (Hasil work Shop Kurikulum 2013)
titip link ya kk
BalasHapushttps://smkshalahuddin2.sch.id